Surat keterangan yang menyatakan pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia, untuk keperluan pengurusan warisan.
Sebagai dasar pengurusan pembagian warisan, balik nama sertifikat tanah warisan, pencairan tabungan/asuransi milik almarhum, dan keperluan hukum waris lainnya.
Ahli waris sah dari warga yang telah meninggal dunia dan sebelumnya berdomisili di wilayah kelurahan.