Layanan / Pertanahan

Surat Keterangan Ahli Waris

Surat keterangan yang menyatakan pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia, untuk keperluan pengurusan warisan.

Estimasi
5 hari kerja
Biaya
Gratis
Alur Persetujuan
Operator/Verifikator → Sekretaris Desa → Kepala Desa

Fungsi / Kegunaan

Sebagai dasar pengurusan pembagian warisan, balik nama sertifikat tanah warisan, pencairan tabungan/asuransi milik almarhum, dan keperluan hukum waris lainnya.

Siapa yang Bisa Mengajukan

Ahli waris sah dari warga yang telah meninggal dunia dan sebelumnya berdomisili di wilayah kelurahan.

Persyaratan

Masuk untuk Mengajukan Lacak Pengajuan