Layanan / Kependudukan

Surat Keterangan Belum Menikah

Surat keterangan status belum menikah/lajang, digunakan untuk melengkapi berkas administrasi seperti melamar kerja, beasiswa, atau syarat pernikahan.

Estimasi
3 hari kerja
Biaya
Gratis
Alur Persetujuan
Operator/Verifikator → Sekretaris Desa → Kepala Desa

Fungsi / Kegunaan

Sebagai bukti status belum menikah untuk keperluan administrasi seperti pendaftaran kerja/CPNS, beasiswa, atau syarat pernikahan.

Siapa yang Bisa Mengajukan

Warga dewasa berstatus belum menikah yang membutuhkan bukti tertulis resmi dari kelurahan.

Persyaratan

Masuk untuk Mengajukan Lacak Pengajuan