Layanan / Sosial & Kesejahteraan
Surat keterangan yang menerangkan telah meninggalnya seseorang, digunakan sebagai pengantar pengurusan Akta Kematian dan keperluan administrasi lain (waris, asuransi, dsb).
Pengantar pengurusan Akta Kematian di Disdukcapil, serta dokumen pendukung pengurusan warisan, klaim asuransi, dan pencairan dana bank/pensiun.
Keluarga/ahli waris dari warga yang meninggal dunia di wilayah kelurahan.